nasional

Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Bekuk Pengedar Sabu di Pinggir Jalan AR Hakim Jebres

KS1
Kamis, 9 Januari 2025 | 23:13 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Bekuk Pengedar Sabu di Pinggir Jalan AR Hakim Jebres. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

JEBRES, KLIKSOLONEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan seorang laki- laki inisial AHP (28) warga Mojosongo, Jebres, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak dua paket.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengatakan pelaku diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba di pinggir jalan AR.Hakim Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Senin 6 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,

"Pelaku berhasil kami tangkap berkat informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba di jalan AR Hakim," ucap Kompol Edi, Kamis 9 Januari 2025.

"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (06/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB dan pelaku berhasil dibekuk di pinggir Jln AR Hakim kelurahan Tegalharjo Kecamatan Jebres Kora Surakarta," ujarnya.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket.

"Hasil interogasi, pelaku mengatakan dua paket sabu dibeli dari saudara B (masih DPO) dengan harga masing-masing Rp400.000, dan pelaku akan menjual satu paket sabu-sabu tersebut kepada BN (masih DPO) dengan harga Rp450.000, serta uang telah diterima pelaku," jelasnya.

Diketahui, pelaku sudah beberapa kali membeli sabu dari B dan telah dijual kepada orang lain. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AHP dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar. (KS01)

Tags

Terkini