JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah dua rumah kediaman tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa 7 Januari 2025.
Kedua rumah tersebut berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu (8/1/2025), dilansir VoiceofNusantara, jejaring KlikSoloNews.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret Harun Masiku, yang saat ini masih berstatus buronan, serta melibatkan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut sejak Desember tahun lalu.
Keduanya, bersama sejumlah pihak lain yang sudah diproses hukum, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Harun, yang tidak memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas – pemenang Pileg 2019 dari Dapil 1 Sumatera Selatan yang meninggal dunia – tetap didorong untuk masuk ke Senayan. Padahal, pengganti sah Nazarudin adalah Riezky Aprilia, yang telah ditetapkan oleh KPU.
Selain kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan kasus dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku.
Hasto juga dituding memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan barang bukti.
Tidak hanya itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menghambat proses hukum.
Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 6 Januari 2025, tetapi ia meminta penjadwalan ulang. Ia beralasan ingin menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun PDIP yang akan berlangsung pada 10 Januari mendatang.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memburu keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Hasto menjadi bagian dari upaya memperkuat bukti dalam kasus ini.
KPK terus menunjukkan sikap tegas dalam memberantas korupsi di tanah air. Lembaga ini mengingatkan bahwa setiap bentuk perintangan terhadap proses penyidikan akan diproses secara hukum. (KS01)