JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang kode etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
Sidang pada Rabu 8 Januari 2025 ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, dan dilakukan secara tertutup terhadap salah satu terduga pelanggar.
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, membenarkan bahwa sidang etik ini melibatkan satu anggota Polri yang terduga melanggar.
"Iya, hari ini sidang ada satu orang terduga pelanggar," ujar Erdi kepada wartawan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang etik, mengungkapkan bahwa sidang kali ini fokus pada Briptu Dodi.
Ia sebelumnya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama 33 terduga pelanggar lainnya.
Pasca kasus ini mencuat, total 18 anggota polisi terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang menghadiri DWP. Sebagian besar telah menjalani sidang kode etik, dengan berbagai putusan sanksi, termasuk pemecatan dan demosi.
Sebanyak tiga anggota polisi sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yaitu Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya), AKBP Malvino Edward Yusticia (eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro), dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro).
Selain itu, beberapa anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi, termasuk Kompol Dzul Fadlan, Iptu Syaharuddin, dan Iptu Sehatma Manik (demosi 8 tahun), Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, dan Bripka Ready Pratama (demosi 5 tahun)
Barang Bukti dan Jumlah Korban
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya menyebutkan dugaan pemerasan ini melibatkan 45 warga negara Malaysia.
Barang bukti dalam kasus ini mencapai nilai Rp2,5 miliar. Abdul Karim juga memastikan bahwa seluruh terduga pelaku telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
Sidang kode etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (ks01)