nasional

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025 Tanpa Calo

KS1
Jumat, 3 Januari 2025 | 23:05 WIB
Pemohon saat foto untuk perpanjangan SIM di Satpas Mapolresta Surakarta. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan perpanjangan harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda atau larangan mengemudi.

Mulai Januari 2025, biaya perpanjangan SIM masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:





















































Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A Rp 80.000
SIM A Umum Rp 80.000
SIM BI Rp 80.000
SIM BI Umum Rp 80.000
SIM BII Rp 80.000
SIM BII Umum Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM CI Rp 75.000
SIM CII Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM DI Rp 30.000

Biaya Tambahan


Selain biaya resmi di Gedung Satpas, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

  • Di Kantor Satpas:

    • Tes kesehatan: Rp 35.000

    • Tes psikologi: Rp 60.000

    • Asuransi (opsional): Rp 50.000




Sebagai contoh, untuk perpanjangan SIM A, total biaya yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp 225.000 (termasuk tes kesehatan dan psikologi).

  • Perpanjangan Secara Online:

    • Tes psikologi melalui epPSI: Rp 48.500

    • Tes kesehatan: Rp 37.500

    • Biaya layanan: Rp 10.000

    • Biaya pengemasan dan pengiriman: Bergantung pada alamat tujuan.




Proses Perpanjangan SIM



  1. Secara Offline:

    • Kunjungi kantor Satpas atau gerai SIM keliling terdekat.

    • Isi formulir dan lengkapi dokumen yang diperlukan.

    • Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi yang telah ditentukan.

    • Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.



  2. Secara Online:

    • Unduh aplikasi Digital Korlantas dari Google Play Store atau App Store.

    • Pilih menu perpanjangan SIM dan ikuti langkah-langkah yang ada.

    • Lakukan tes kesehatan dan psikologi di platform yang telah ditentukan.

    • Bayar biaya melalui metode pembayaran yang tersedia.

    • SIM baru akan dikirim ke alamat yang Anda tentukan.




Tips Penting



  • Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda.

  • Hindari penggunaan jasa calo untuk menghindari biaya tambahan yang tidak resmi.

  • Pastikan data pribadi Anda sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari masalah saat proses perpanjangan.


Dengan proses yang lebih mudah dan transparan, memperpanjang SIM kini bisa dilakukan dengan nyaman, baik secara offline maupun online. (KS01)

Tags

Terkini