nasional

Sat Narkoba Polresta Surakarta Tangkap Residivis Pengguna Sabu di Pasarkliwon

KS1
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:14 WIB
Sat Narkoba Polresta Surakarta Tangkap Residivis Pengguna Sabu di Pasarkliwon. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Sat Narkoba Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MBDP (43), warga Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Singolodro, Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Senin 16 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menjelaskan saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket,” ujar Kompol Edi pada Jumat 20 Desember 2024.

Menurut pengakuan MBDP, sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial EL (saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp300.000.

Proses transaksi dilakukan melalui transfer ATM BCA, dan barang diambil di lokasi yang diinformasikan melalui pesan WhatsApp oleh EL.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari EL, dan barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi,” tambah Kompol Edi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MBDP merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus narkotika, termasuk memburu jaringan pemasok seperti EL yang saat ini masih buron,” tegas Kompol Edi.

Langkah tegas dari Polresta Surakarta ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Solo. (KS01)

Tags

Terkini