nasional

Tak Bayar Pajak, Belasan Restoran di Solo Ditempeli Stiker Belum Bayar Pajak

KS1
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:27 WIB
Tak Bayar Pajak, Belasan Restoran di Solo Ditempeli Stiker Belum Bayar Pajak. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta, menemukan 11 restoran dan satu hotel yang belum membayar pajak.

Sebagai upaya menegakkan kepatuhan pajak, Pemkot Surakarta bekerja sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan inspeksi ke tempat-tempat usaha yang terlibat dan menempelkan stiker bertuliskan "Belum Bayar Pajak".

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Surakarta, Mohamad Rudiyanto, menyebutkan bahwa pemasangan stiker ini dilakukan setelah usaha-usaha tersebut tidak merespons berbagai upaya persuasif yang telah dilakukan sebelumnya. Langkah ini telah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Total ada 12 wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak. Perinciannya adalah 11 restoran dan satu hotel,” kata Rudiyanto pada Kamis 19 Desember 2024.

Rudiyanto juga menambahkan bahwa stiker peringatan tersebut akan dicabut jika wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Namun, jika stiker tersebut dicabut tanpa adanya pembayaran, pihak Bapenda tidak akan segan memberikan sanksi lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan klarifikasi dan penagihan melalui koordinator wilayah Bapenda setempat," jelas Rudiyanto.

Pemkot Surakarta , melalui Satpol PP, berencana memberikan sanksi yang lebih tegas, termasuk penyegelan tempat usaha atau penutupan usaha, jika pajak yang terutang tetap tidak disetorkan.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan kepada pengusaha yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban pajaknya.

Meski begitu, Rudiyanto memahami beberapa pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor restoran dan hotel, mengeluhkan penurunan omzet, khususnya pasca-pandemi COVID-19. Namun, kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman tetap harus dipenuhi.

Pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dari omzet penjualan makanan dan minuman, yang seharusnya disetorkan oleh pengusaha kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan kota.

Bapenda Solo juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran pajak ini. Namun, meskipun sosialisasi sudah dilakukan, masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Salah seorang pemilik usaha Sop Sabar mengaku keberatan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan, yakni Rp750.000 per bulan. Menurutnya, omzet usaha mereka mengalami penurunan drastis sejak pandemi, sehingga ia merasa kesulitan untuk membayar pajak tersebut.

"Yang jelas kami keberatan harus bayar pajak Rp750.000 per bulan. Kami berharap besaran pajak 10 persen diturunkan," ujar pemilik usaha tersebut.

Pihak Bapenda Surakarta juga mengingatkan bahwa pengusaha dengan omzet lebih dari Rp7,5 juta per bulan wajib membayar pajak. Selain itu, edukasi kepada konsumen juga sangat diperlukan agar mereka lebih memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan kota Solo.

Melalui langkah penertiban ini, Pemkot Surakarta berharap para pelaku usaha dapat lebih menyadari tanggung jawab mereka dalam mendukung pembangunan kota melalui pembayaran pajak yang sah dan sesuai ketentuan.

Tags

Terkini