nasional

Waspada Modus Baru Curanmor di Solo! Pelaku Bawa Motor Curian Berlagak Mogok di Jalan

KS1
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:17 WIB
Waspada Modus Baru Curanmor di Solo! Pelaku Bawa Motor Curian Berlagak Mogok di Jalan. (KlikSoloNews/Aadhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Masyarakat Kota Solo diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru.

Kasus terbaru yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Surakarta menunjukkan bahwa pelaku curanmor kini menggunakan cara berpura-pura motor mogok di jalan untuk membawa kabur kendaraan curian.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengungkapkan modus ini saat menggelar jumpa pers pada Selasa 10 Desember 2024.

Pelaku, yang diketahui berinisial WR alias Thole (28), warga Cemani, Sukoharjo, berhasil ditangkap setelah mencuri sebuah sepeda motor di Warnet Znet, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo.

Menurut Kapolresta, pelaku datang ke Warnet Znet sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan layanan ojek online. Setelah memesan bilik internet, pelaku memperhatikan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi AD 4425 UO yang terparkir di halaman warnet.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku keluar dari warnet dan langsung menargetkan motor tersebut. Ia mendorong motor keluar halaman parkir dan berpura-pura motor tersebut mogok,” jelas Kombes Pol Iwan.

Pelaku kemudian menuntun motor sejauh sekitar 20 meter dan meminta bantuan seseorang untuk mendorongnya ke depan Goro Assalam.

Di lokasi tersebut, pelaku meminta bantuan tukang kunci untuk membuatkan kunci duplikat dengan alasan kunci motor hilang. Setelah berhasil mendapatkan kunci duplikat, pelaku membawa motor tersebut.

Tidak berhenti di situ, WR kemudian menjual motor hasil curiannya melalui akun Facebook “Gadai Motor Soloraya”.

Ia menawarkan motor tersebut dengan harga murah, dan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menemui penggadai di wilayah Karanganyar. Dari hasil gadai, pelaku memperoleh uang sebesar Rp3 juta.

“Uang hasil curanmor tersebut digunakan pelaku untuk membayar kos, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online jenis slot,” imbuh Kapolresta.

Pelaku Residivis

Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa WR bukan pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ia diketahui telah melakukan tindak serupa di dua lokasi sebelumnya pencurian Honda Vario warna hitam di Pasar Gagan, Ngemplak, Boyolali pada Juli 2024. Selanjutnya pencurian Honda Beat warna pink di Kost Cozy, Kerten, pada Agustus 2024.

Saat ini, tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya.

Kapolresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan gunakan kunci tambahan untuk menghindari aksi pencurian,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Aparat kepolisian juga meminta warga yang pernah kehilangan kendaraan bermotor dengan modus serupa untuk melapor ke kantor polisi terdekat.

Dengan modus baru yang semakin beragam, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah aksi kejahatan seperti ini. Jangan lengah, dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. (KS01)

Tags

Terkini