SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dan mendukung kelancaran operasional, Kantor Imigrasi Surakarta melaksanakan pemusnahan arsip fisik keimigrasian.
Langkah strategis ini juga bertujuan mengatasi keterbatasan kapasitas ruang arsip sekaligus menjaga kerahasiaan data.
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan, yang memungkinkan pemusnahan arsip setelah diverifikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebanyak 25.254 arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dimusnahkan menggunakan prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Proses pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara pejabat terkait. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Danil Rachman, turut hadir dan mewakili dalam penandatanganan tersebut.
Setelah itu, simbolisasi pemusnahan dilakukan dengan penggunaan mesin pencacah kertas yang memastikan dokumen tidak dapat diakses kembali.
Heycal Syams Kharadine, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta, menjelaskan pentingnya langkah ini.
“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, mengoptimalkan ruang penyimpanan, dan menjaga keamanan serta kerahasiaan informasi. Dengan langkah ini, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalisasi, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian semakin terjaga,” ujarnya.
Selain memberikan solusi terhadap keterbatasan ruang penyimpanan, pemusnahan arsip juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan data.
Kantor Imigrasi Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan arsip ke depan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip yang terintegrasi, efisien, dan aman.
Dengan demikian, Kantor Imigrasi Surakarta dapat terus memberikan pelayanan prima yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. (ks01)