nasional

Polresta Surakarta Gelar Operasi Knalpot Brong, 64 Motor dan 3 Mobil Diamankan

KS1
Minggu, 8 Desember 2024 | 10:26 WIB
Polresta Surakarta Gelar Operasi Knalpot Brong, 64 Motor dan 3 Mobil Diamankan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polda Jateng bersama Polresta Surakarta dan Polsek jajaran kembali menggelar operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) di sejumlah titik pada Sabtu malam.

Operasi ini dipimpin langsung Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo.

AKBP Catur menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), khususnya pasca-Pilkada 2024 dan menjelang perayaan Natal serta Tahun Baru (Nataru).

Langkah ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan warga.

“Operasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri atas pengaduan masyarakat mengenai knalpot tidak standar. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, bahkan berpotensi menimbulkan konflik antarwarga,” ujar AKBP Catur.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 64 unit sepeda motor dan 3 unit mobil yang menggunakan knalpot bising. Kendaraan-kendaraan tersebut dibawa ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut.

“Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya wajib membawa surat-surat lengkap dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai aturan,” tambah Wakapolresta.

Wakapolresta menegaskan bahwa penggunaan knalpot bising melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 dan Pasal 106.

Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Selain itu, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 juga melarang penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan.

Menurut AKBP Catur, selain mengganggu kenyamanan, knalpot brong berpotensi memicu konflik antarwarga, menjadi penyebab balapan liar, hingga meningkatkan risiko kecelakaan. Penggunaan knalpot bising juga menyebabkan polusi suara, udara, serta peningkatan emisi gas buang.

Selain menertibkan pengguna, Polresta Surakarta juga mengimbau para pengrajin knalpot untuk mematuhi aturan dalam memproduksi knalpot.

“Kami meminta perajin knalpot untuk lebih bijak dan peduli terhadap dampak dari pembuatan knalpot yang tidak sesuai standar,” pungkasnya.

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Surakarta untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Kota Surakarta.

Dengan penindakan tegas dan edukasi kepada masyarakat, diharapkan permasalahan knalpot bising dapat diminimalisir demi kenyamanan bersama. (KS01)

Tags

Terkini