SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak menimpa calon pekerja migran.
Berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku TPPO telah berhasil diungkap, salah satunya dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri tanpa memenuhi prosedur resmi yang ditetapkan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan orang yang sering kali berpura-pura menawarkan peluang pekerjaan yang tampak menggiurkan, namun sebenarnya berujung pada eksploitasi.
Berikut ini modus operandi kasus TPPO atau perdagangan orang yang wajib diketahui dan diwaspadai.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan modus operandi TPPO. Dia mengatakan, terdapat beberapa modus yang sering digunakan oleh para pelaku TPPO, antara lain:
Pertama perekrutan ilegal yang menawarkan gaji besar di negara seperti Singapura dan Malaysia, namun dokumen yang digunakan tidak lengkap atau tidak sah.
Kedua, skema tanpa biaya awal, di mana pekerja diminta untuk menyerahkan sebagian gaji mereka selama beberapa bulan sebagai imbalan setelah mulai bekerja, yang berujung pada praktik pemotongan gaji.
Selanjutnya ketiga, pengiriman pekerja tanpa izin resmi, yang jelas melanggar peraturan pemerintah mengenai pekerja migran.
"Modus-modus ini sering menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka justru dieksploitasi dan diperlakukan tidak manusiawi," ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Para pelaku TPPO yang terbukti melanggar hukum dapat dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara.
Polda Jateng telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya TPPO, antara lain sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang dan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan ilegal.
Koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Tenaga Kerja, dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan.
Patroli siber, yang bertujuan untuk memantau praktik perekrutan ilegal melalui platform daring.
"Penegakan hukum yang tegas, guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik TPPO di wilayah Jawa Tengah," tandasnya.
Pemulihan bagi korban, yang melibatkan layanan kesehatan fisik dan psikologis untuk membantu korban yang telah dieksploitasi.
"Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," tambah Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas, terutama yang melibatkan proses perekrutan tanpa jalur resmi.
Ia menekankan penting bagi setiap calon pekerja migran untuk memastikan bahwa proses perekrutan dilakukan melalui prosedur yang sah dan terdaftar.
"Jika menemukan indikasi TPPO atau tawaran pekerjaan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja migran," tegasnya.
Dengan upaya yang terus digencarkan Polda Jateng, diharapkan dapat memutus mata rantai perdagangan orang dan memastikan kesejahteraan serta keselamatan pekerja migran Indonesia.
Polisi juga berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menggunakan jalur resmi dalam proses perekrutan pekerja migran untuk menghindari jatuhnya korban eksploitasi. (KS01)