nasional

Dana Bankeu Boyolali Berpotensi Jadi Masalah Hukum di Pilkada 2024

KS1
Sabtu, 16 November 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi. Dana Bankeu Boyolali Berpotensi Jadi Masalah Hukum di Pilkada 2024. (KlikSoloNews/dok)

BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COM - Adanya Pertentangan dari publik beberapa waktu lalu atas upaya dan keinginan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berencana akan mencairkan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali tahun ini sebesar Rp22 miliar.

Upaya tersebut disinyalir berpotensi melanggar aturan yang bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari.

Pemerhati kebijakan publik yang merupakan mantan direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta, Alif Basuki menilai langkah Pemkab Boyolali itu bisa melanggar arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah mengeluarkan surat edaran.

"Sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.10/4473/SJ tertanggal 12 September 2024 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini yang di tujukan kepada semua kepala daerah, yang saat ini diperkuat juga dengan diterbitkannya SE (Surat Edaran) Mendagri untuk menunda pencairan bantuan sosial menjelang Pilkada," terang Alif, Sabtu 16 November 2024.

Dari kabar yang beredar terkait pencairan Bankeu di tengah kontestasi politik menurut Alif bisa berpotensi digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024.

Oleh karena itu, Alif berharap agar penyaluran bankeu tersebut supaya bisa ditunda sampai penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 selesai.

"Kalau Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan berbagai upaya dan cara supaya Bantuan Keuangan tersebut bisa dicairkan silakan saja kalau sudah siap nantinya berhadapan dengan kasus hukum," tegas dia.

Bukan tanpa alasan, menurut Alif tindakan gegabah untuk mencairkan dana Bankeu tersebut bisa berimbas panjang salah satunya berdampak menjerumuskan kepala desa ke permasalahan hukum.

Hal itu dikatakan Alif tak lain karena kepala desa dalan proses penyaluran Bankeu ini menjadi objek penerima.

"Namun demikian, lanjut Alif, pasti yang nantinya berdampak langsung secara hukum adalah para kepala desa yang menjadi obyek penerima dari bantuan keuangan tersebut. Dan untuk itu lebih amannya supaya para kepala desa untuk tidak menerima bantuan keuangan tersebut karena jelas ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau sudah ada larangan tapi mereka tetap berani dan nekat mencairkan dan membelanjakan bantuan keuangan tersebut pasti saya yakin di kemudian hari akan bermasalah dengan hukum," tegasnya.

"Kami mengimbau para Kepala Desa jangan mencairkan Bantuan Keuangan tersebut, kami kasihan kepada kalian jika suatu saat nanti akan berurusan dengan hukum, jangan mau dikorbankan hanya untuk kepentingan politik pilkada," sambungnya..

Alif berpendapat, bagi para kepala desa tidak usah khawatir karena dana tersebut tidak akan hangus, biarkan dana bantuan keuangan tersebut menjadi SILPA saja, karena akan lebih aman dan akan dicairkan pada tahun anggaran 2025. (KS01)

Tags

Terkini