nasional

BPOM dan Polri Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Kosmetik Ilegal di Jakarta Merek Lameila dan SVMY

KS1
Senin, 28 Oktober 2024 | 23:23 WIB
BPOM dan Polri Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Kosmetik Ilegal di Jakarta Merek Lameila dan SVMY. (KlikSoloNews/dok BPOM)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – BPOM bersama Polri berhasil membongkar jaringan peredaran kosmetik ilegal di Jakarta.

Penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal yang terdeteksi melalui akun online "Kimberlybeauty88". Penindakan ini dilakukan pada 24 Oktober 2024 di dua lokasi di Jakarta Barat.

Petugas berhasil menyita 158 item produk kosmetik tanpa izin edar dari merek Lameila dan SVMY, yang semuanya berasal dari Tiongkok.

Produk-produk tersebut, yang diimpor melalui jasa forwarder, diperkirakan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp2,2 miliar.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat konferensi pers pada Senin 28 Oktober 2024, di Balai Besar POM Jakarta.

Acara ini dihadiri berbagai instansi terkait, termasuk Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), serta sejumlah pejabat penting lainnya.

Kepala BPOM menyampaikan seluruh barang bukti telah disita dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

-
BPOM dan Polri Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Kosmetik Ilegal di Jakarta Merek Lameila dan SVMY. (KlikSoloNews/dok BPOM)

"Pemilik toko online berinisial FS, berusia 25 tahun, diketahui telah beroperasi di platform Shopee dan Tokopedia selama sekitar satu tahun, dengan volume penjualan mencapai 400 paket per hari," terang Taruna Ikrar.

Dia menjelaskan, produk yang disita mayoritas adalah jenis rias wajah, termasuk bedak, lipstick, eye shadow, dan maskara.

Menurut BPOM, beberapa produk tersebut diduga mengandung bahan pewarna terlarang, seperti Merah K-3 dan Merah K-10, yang dapat berpotensi karsinogenik dan berisiko menyebabkan kanker kulit dan gangguan fungsi hati.

BPOM berencana untuk melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri. Setelah gelar perkara, berkas kasus akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah," tegas Kepala BPOM.

Taruna menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya. Ia juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, BPOM Jakarta telah menangani enam kasus penindakan, dengan dua di antaranya terkait kosmetik ilegal senilai total Rp5,8 miliar.

-
BPOM dan Polri Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Kosmetik Ilegal di Jakarta Merek Lameila dan SVMY. (KlikSoloNews/dok BPOM)

Kepala BPOM juga mengingatkan pentingnya pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada, serta mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk kosmetik.

Ia mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum menggunakan produk.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa izin edar produk melalui situs resmi BPOM dan memastikan membeli dari sumber yang terpercaya, terutama saat berbelanja secara online.

“Edukasi diri, perluas wawasan, dan laporkan kegiatan ilegal yang mencurigakan kepada BPOM atau aparat setempat,” tutup Taruna.

Upaya ini menunjukkan komitmen BPOM dalam menjaga kesehatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan industri kosmetik yang aman dan berkualitas di Indonesia. (ks01)

Tags

Terkini