JEBRES, KLIKSOLONEWS.COM - Tindak cepat, polisi berhasil mengamankan pelaku bersenjata parang di Jalan Kapten Mulyadi, Kecamatan Jebres.
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial DPW (18), warga Wonosari Klaten, yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras) di Jalan Kapten Mulyadi, Jebres, Senin 28 Oktober 2024, sekitar pukul 03.10 WIB.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.
"Tim kami mendapatkan laporan dari Call Center ada seorang remaja membawa sajam di Jalan Kapten Mulyadi. Kami segera menuju lokasi sesuai informasi yang diterima," jelas Kompol Arfian, Senin 28 Oktober 2024.
Setibanya di lokasi, pelaku sudah diamankan masyarakat setempat dan dibawa ke Polsek Jebres. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bilah sajam jenis parang dan dua botol miras jenis ciu dari pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, diketahui pelaku bersama tiga temannya saat itu. Namun, hanya DPW yang berhasil diamankan, sedangkan tiga rekannya berhasil melarikan diri.
"Dalam pengakuannya, DPW menjelaskan ia membawa sajam sebagai alat perlindungan diri dari kelompok lain saat berada di jalan," tutur Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari satu sajam jenis parang, dua botol miras, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Solo. (KS01)