nasional

Modus Baru Pengedar Narkoba: Sabu Disamarkan dalam Kaleng Susu, 12 Kg Diamankan di Semarang

KS1
Senin, 30 September 2024 | 20:34 WIB
Modus Baru Pengedar Narkoba: Sabu Disamarkan dalam Kaleng Susu, 12 Kg Diamankan di Semarang. (KlikSoloNews/dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Modus operandi yang licin hampir membuat aksi penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu ini berhasil.

Namun, kejelian petugas Bea Cukai dan ketegasan Polda Jateng berhasil menggagalkan upaya para pelaku untuk menyebarkan barang haram tersebut.

Pelaku seorang perempuan ini berupaya menyelundukan sabu-sabu seberat 12 kilogram dalam kaleng susu yang dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, Terbongkarnya kasus ini juga mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan seorang kurir wanita asal Pontianak yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Dalam pers rilis di Mapolda Jateng tersebut, Wakapolda didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.

Wakapolda menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Polda Jateng dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas mengenai adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Rabu 4 September 2024.

"Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang," kata Wakapolda.

Barang mencurigakan tersebut adalah satu paket berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur dan 2 (dua) kotak kardus warna coklat berisikan 24 (dua puluh empat) kaleng susu bubuk.

"Dari pemeriksaan petugas, terdapat 24 kaleng susu bubuk yang di dalamnya tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket," lanjutnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan 'control delivery' terhadap barang kiriman tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang bertindak sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.

"Tersangka VS ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas," terangnya.

Dari pengakuannya, tersangka VS diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp. 5 juta yang hingga kini tak kunjung diterimanya.

"Saat ini kami masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut," tegasnya.

Berkat pengungkapan ini, disebut telah menyelamatkan 60 ribu jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan Narkotika. Ditegaskan pula bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah.

"Seluruh jajaran Polda Jateng tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Pendekatan hukum yang kami lakukan dengan menghukum berat pelaku dan pengedar narkoba serta menerapkan TPPU pada para tersangka narkoba," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (KS01)

Tags

Terkini