nasional

Majelis Wali Amanat Menetapkan 3 Bakal Calon Rektor UNS, Ini Daftarnya

KS1
Selasa, 9 Juli 2024 | 18:16 WIB
Majelis Wali Amanat Menetapkan 3 Bakal Calon Rektor UNS, Ini Daftarnya. (KlikSoloNews/dok UNS)


SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) telah menetapkan calon rektor untuk masa jabatan 2024-2029.


Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno MWA pada Selasa 9 Juli 2024. Ketua MWA, Prof Muliaman Darmansyah Hadad PhD menyampaikan proses pemilihan ini juga mempertimbangkan masukan dari warga kampus UNS yang telah terlaksana sejak tanggal 25 Juni 2024 hingga 2 Juli 2024, serta reviu kertas kerja oleh panelis dalam forum uji publik bakal calon rektor pada tanggal 2 Juli 2024.





"Selama proses pemilihan calon rektor, MWA telah melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, ketika mufakat tidak tercapai, kami melakukan pemungutan suara secara tertulis, langsung, bebas, dan rahasia," ujar Prof Muliaman Darmansyah Hadad.





Pemungutan suara dilakukan oleh seluruh anggota MWA yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Setiap anggota MWA, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki hak suara yang sama.


Dalam pemungutan suara ini, setiap anggota memilih dengan cara melingkari nomor urut bakal calon rektor sebanyak tiga orang.





Adapun bakal calon rektor yang mendapatkan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon rektor adalah:






  1. Prof Dr Hartono dr MSi (Fakultas Kedokteran UNS) - 15 suara




  2. Prof Dr Fitria Rahmawati SSi MSi (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNS) - 14 suara




  3. Prof Dr E Muhtar SPd MSi CFrA (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNS) - 13 suara





Prof Muliaman menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor juncto Pasal 36 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029, calon rektor harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan kepada MWA melalui Panitia Pemilihan Rektor paling lambat pada hari Kamis, 11 Juli 2024.





"Jika tidak menyerahkan surat pernyataan tersebut, calon rektor tersebut akan dinyatakan mengundurkan diri," tambahnya.


Halaman:

Tags

Terkini