JEBRES, KLIKSOLONEWS.COM - Kapolresta Surakarta memimpin langsung razia minuman keras (miras) dan kendaraan knalpot brong di ruas Jalan Juanda, Kecamatan Jebres.
Mewujudkan Kota Solo bebas penyakit masyarakat (pekat) serta menanggapi keluhan masyarakat akibat bisingnya suara kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Polresta Surakarta menggelar operasi cipta kondisi.
Kegiatan operasi cipta kondisi ini menyasar kendaraan knalpot brong dan miras yang yang dipimpin Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Operasi cipta kondisi dilaksanakan pada Sabtu 23 Maret 2024 di Jalan Juanda, Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
"Untuk menanggapi keluhan masyarakat, banyaknya kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar. Tadi malam kami melaksanakan patroli cipta kondisi di seputaran wilayah Kota Solo," kata Kapolresta.
Dalam patroli tersebut, anggota menghampiri sekelompok anak muda yang sedang nongkrong di Jalan Juanda, Pucangsawit.
Saat dihampiri ada tercium bau miras dari sekelompok pemuda tersebut, dan di lokasi petugas menemukan 1 botol miras jenis ciu yang diduga digunakan untuk pesta miras.
"Selain itu di lokasi kami juga menindak 15 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," imbuhnya.
Adapun 7 pemuda yang kita amankan karena pesta miras adalah inisial MH (18), RTN (20), BZA (21) , NMK (18), MFA (18), MWF (18) dan AIA (20) semuanya merupakan warga Sragen.
"Selanjutnya barang bukti miras, peminum, dan sepeda motor tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Kapolresta. (ks01)