nasional

Kejari Solo Bantah Lambat Limpahkan Kasus TPPU Waseso, Kajari DB Susanto: Sudah Cepat!

KS1
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:08 WIB
Kejari Solo Bantah Lambat Limpahkan Kasus TPPU Waseso, Kajari DB Susanto: Sudah Cepat!. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menepis tudingan bahwa mereka lambat dalam melimpahkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto, menegaskan bahwa pelimpahan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


“Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Kamis (29/2/2024) dan kami limpahkan ke Pengadilan pada Kamis (7/3/2024). Artinya, hanya dalam waktu sepekan, kami sudah menyelesaikan proses pelimpahan,” terang DB Susanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 19 Maret 2024.


Menurutnya, tuduhan lambatnya pelimpahan tidak berdasar karena Kejari memiliki batas waktu penahanan selama 20 hari.


“Bahkan, pelimpahan ini tergolong cepat karena biasanya kami memiliki waktu maksimal 2 pekan atau 12 hari untuk melakukan pelimpahan,” jelas DB Susanto.


DB Susanto juga menegaskan bahwa pelimpahan kasus ke Pengadilan tidak ada kaitannya dengan putusan Pra Peradilan yang dimenangkan oleh Waseso.


“Pra Peradilan adalah hak pemohon dan tidak ada relevansinya dengan proses pelimpahan. Kami fokus pada kewenangan kami untuk menyelesaikan proses hukum sesuai prosedur,” tegasnya.


Sebelumnya, pengacara korban atau pelapor, Romi Habie, menilai Kejari Solo lambat dalam melakukan pelimpahan karena dilakukan setelah putusan Pra Peradilan.


“Kenapa Kejaksaan baru melimpahkan pada Kamis (7/3/2024) setelah putusan Pra Peradilan? Buat apa lagi dilimpahkan?,” tandas Romi. (KS01)

Tags

Terkini