nasional

Pria Paruh Baya Bobol Warung Kelontong di Purworejo, Gas Elpiji dan Rokok Digasak

KS1
Rabu, 13 Maret 2024 | 20:35 WIB
Pria Paruh Baya Bobol Warung Kelontong di Purworejo, Gas Elpiji dan Rokok Digasak. (KlikSoloNews/dok)

PURWOREJO, KLIKSOLONEWS.COM - Seorang pria paruh baya berhasil membobol sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo turut Ngupasan III RT 002 RW 010 Kelurahan Pangenjuru Tengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Senin 15 Januari 2024.

Warung kelontong tersebut adalah milik Hadi Kusyanto (60) warga Kelurahan Sucen Juru Tengah RT 002 RW 002 Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Adapun pelaku berinisial Pur (51) merupakan warga Jalan Nusakambangan Km 3,  Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang saat ini berdomisili di Desa Tegal Kuning, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Dari kejadian tersebut korban kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis Kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis susu kaleng dan sachet, serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp50.000. Ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp2 jt.

Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, mewakili Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, membenarkan adanya kasus pencurian warung kelontong di wilayahnya dengan cara mencongkel pintu.

"Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut" jelas Kapolsek Purworejo.

Kejadian pencurian ini berawal pada hari Minggu 14 Januari 2024, istri korban menutup warung kelontong yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo, Kelurahan Pangenjuru Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Pada saat menutup, warung dalam keadaan barang dagangan tertata rapi dan pintu warung juga sudah dikunci menggunakan gembok.

Namun, pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Korban d hubungi Kanti (50) yang berjualan gorengan di dekat warung kelontong milik korban memberitahukan bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka.

Mengetahui hal tersebut korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan. Sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban segera melaporkan musibah ini ke polisi.

Dengan adanya laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku.

Pada Selasa 27  Maret 2024, Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016" imbuh Kapolsek Purworejo.

Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.

Akibat tindakan kriminalnya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (KS01)

Tags

Terkini