nasional

Enam Anggota Geng Gaza Wangon, Pelaku Penganiayaan di Lumbir Banyumas Dibekuk Polisi

KS1
Minggu, 18 Februari 2024 | 11:23 WIB
Enam Anggota Geng Gaza Wangon, Pelaku Penganiayaan di Lumbir Banyumas Dibekuk Polisi. (KlikSoloNews/dok)

BANYUMAS, KLIKSOLONEWS.COM – Enam anggota Geng Gaza Wangon, pelaku penginayaan di Lumbir Banyumas dibekuk polisi.

Keenam pelaku yang rata-rata anak muda tersebut berinisial FD (17) warga Desa Klapagading Kecamatan Wangon, YP (19) warga Desa Jambu, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon AA (16) warga Desa Klapagading Kulon, BP (22) warga Desa Jambu dan TA (19) warga Desa Klapagading Kulon.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan tersangka secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ID (21) warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir.

Para pelaku Gank Gaza Wangon tersebut menganiaya korban ID dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.

“Modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon. Selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan peritiwa itu terjadi pada Jumat 16 Februari 2024, sekira pukul 23.30 WIB.

Kronologinya, saat itu saat korban sedang jaga eksavator beserta teman temanya  berjumlah 10 orang, tiba tiba datang serombongan orang dengan menggunakan 3 sepeda motor langsung  menyerang korban beserta teman temanya.

-
Enam Anggota Geng Gaza Wangon, Pelaku Penganiayaan di Lumbir Banyumas Dibekuk Polisi. (KlikSoloNews/dok)

“Pada saat itu juga korban dan kawan-kawannya langsung membubarkan diri, namum korban terpeleset sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku. Dengan adanya peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu 17 Februari 2024, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainya.

Mendasari keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan di antaranya satu bilah parang, satu buah stick golf, satu bilah celurit panjang, tiga unit sepeda motor,” urai Kasat Reskrim.

Kasat reskrim menambahkan para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP.

"Para pelaku diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (KS01)

Tags

Terkini