SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Satuan Lalu lintas Polresta Surakarta memberikan sosialisasi dan imbauan ke pemilik bengkel knalpot di wilayah Kota Solo.
Imbauan ke bengkel-bengkel tersebut agar tidak memodifikasi dan tidak melayani jasa pemasangan knalpot brong, Kamis 4 Januari 2024.
Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas di Kota Solo serta menjamin kenyamanan masyarakat.
Terhadap pemilik bengkel otomotif, agar tidak menerima modifikasi knalpot brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan warga.
"Kami imbau pemilik bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong, karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," ucap Kompol Agung.
"Selain itu kami juga memberikan pemahaman bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap bukan di jalan raya," imbuhnya.
Di tempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan jajaran Satlantas Polresta Surakarta telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.
“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polresta Surakarta juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong, harapannya adalah Kota Solo aman dan nyaman serta zero knalpot brong." jelasnya.
Kapolresta menegaskan, penindakan yang dilaksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan pengendara kendaraan bermotor, khususnya jam - jam tertentu.
“Kepada pemilik bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009,” pungkasnya. (KS01)