SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang laki - laki inisial EP (48), warga Kepatihan Kulon Jebres, Sabtu 9 Desember 2023.
Penangkapan pelaku EP, karena sering melakukan pengancaman terhadap anak kandung dan istrinya sendiri dengan menggunakan sebuah lempengan besi tajam di dalam rumahnya di Kepatihan Kulon, Jebres.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan penangkapan pelaku atas laporan dari korban Arum (27) yang merupakan anak kandung dari pelaku.
Di hadapan polisi, korban merasa trauma dan ketakutan dikarenakan sering mendapatkan ancaman dari pelaku EP dengan menggunakan sebuah lempengan besi tajam di rumahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung merespons cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor (korban). Sesampainya di lokasi pelaku pengancaman sudah tidak ada di lokasi.
Selanjutnya Tim Sparta bersama pelapor berupanya mencari keberadaan pelaku di tempat yang sering dibuat nongkrong bersama teman - temannya.
"Berkat usaha pencarian tersebut, pelaku berhasil diamankan di tempat pengisian ulang air mineral di Jalan Saharjo saat pelaku sedang asyik ngobrol bersama temannya," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku dan penggeledahan ditemukan 1 botol miras merk anggur merah dan lempengan besi yang digunakan pelaku untuk mengancam pelapor (korban).
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dikarenakan dahulu pelapor pernah juga diancam menggunakan sajam,” jelas Kasat Samapta.
-
Dari dalam kamar pelaku berhasil disita berbagai macam jenis sajam di antaranya sebilah celurit, 3 bilah sangkur, sebilah pedang, sebilah kampak, sebilah golok, 1 gear rantai.
Menurut pengakuan korban, selain dirinya ibu kandung (istri pelaku) juga sering mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.
"Kejadian tersebut sering dilakukan oleh pelaku saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras," ungkap Kasat Samapta.
"Selain sering minum - minuman keras, pelaku juga mengonsumsi obat terlarang," imbuhnya.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. (KS01)