JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Bos Madura United Achsanul Qosasi resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bos Madura United Achsanul Qosasi atau AQ terkait dengan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI KOMINFO.
Direktur Penyidikan Kuntadi menjelaskan pada konferensi pers yang dilakukan pada hari ini, Jumat 3 November 2023, Achsanul Qosasi telah merima uang sebesar Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, “j elas Dir Penyidikan Kuntadi. Jumat 3 November 2023, seperti dikutip laman resmi Kejagung.
Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka Achsanul Qosasi, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dir Penyidikan juga menambahkan terkait dengan kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar.
Uang tersebut diperoleh tersangka Achsanul Qosasi dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.
"Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023", tambah Dir Penyidikan. (KS01)