nasional

Kasus Pencabulan: Guru Taekwondo Donny Susanto Divonis 14 Tahun

KS1
Rabu, 13 September 2023 | 14:57 WIB
Kasus Pencabulan: Guru Taekwondo Donny Susanto Divonis 14 Tahun. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus pencabulan di Kota Solo, guru taekwondo Donny Susanto divonis 14 tahun.

Kasus pencabulan terhadap murid laki-laki yang sempat menggegerkan Kota Solo tersebut dilakukan oleh seorang guru taekwondo Donny Susanto.

Dalam lanjutan persidangan, kasus pencabulan di Solo oleh seorang guru taekwondo Donny Susanto sudah memasuki tahap vonis.

Agenda Sidang Putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang dengan Majelis Hakim dipimpin Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, menyatakan Donny Susanto bersalah dan mengakui perbuatannya secara sadar.

"Menyatakan berdakwa dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, saat sidang pembacaan vonis.

Vonis 14 tahun penjara terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto.  Namun, berbeda dengan jumlah denda yakni dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp 100 juta.

Majelis Hakim menjelaskan hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa Donny Susanto karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki yang menjadi korban pencabulannya.

"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.

Saat sidang, terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata Donny Susanto, setelah sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputusan dari terdakwa Donny Susanto.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya, dari Rp10 juta menjadi Rp100 juta. Kita menunggu dari sikap dari terdakwa. Kita sendiri sebenarnya terima, tapi karena terdakwa pikir-pikir, kita juga menunggu sikapnya selama 7 hari ke depan," terang Ambar Prasongko.

-
Donny Susanto saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, beberapa waktu lalu. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

Donny Santoso didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru taekwondo di Kota Solo bernama Donny Susanto ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila.

Para korban dipaksa dan lalu dilecehkan dengan iming-iming diikutsertakan dalam kejuaraan nasional (kejurnas) dan diberikan sepatu bermerk.

Pelaku Donny Susanto ditangkap pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Modus operandi pelaku yakni menawarkan kepada korban akan diikutsertakan dalam kejuaraan taekwondo tingkat nasional. (KS01)

Tags

Terkini