nasional

Sekjen MOC Solo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Gegara Gelapkan Uang Rp750 Juta

KS1
Senin, 11 September 2023 | 20:20 WIB
Terdakwa penggelapan uang Rp750 juta, Ronny Cahyanegara, usai sidang. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Sekjen MOC Kota Solo divonis 1 tahun 6 bulan penjara gegara menggelapkan uang sebesar Rp750 juta.

Ronny Cahyanegara yang juga menjabat Sekjen Mercedes-Benz Owner Corp (MOC) Kota Solo harus mendekam di dalam penjara karena kasus penggelapan senilai Rp750 juta.

Sidang kasus penggelapan terdakwa Ronny Cahyanegara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin 11 September 2023, siang.

Majelis Hakim PN Surakarta menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus penggelapan Ronny Cahyanegara tersebut, JPU menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Ariyanto, SH MH didampingi hakim anggota, Suwono SH MHum dan Hadi Sunoto, SH MH saat membacakan putusannya.

Menurut Majelis Hakim, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dipenjara dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Adapun yang memberatkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378  KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang pengelapan dengan kerugian mencapai Rp750 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwiyatmoko Anton Suhono SH menjelaskan awal kasus penggelapan uang sebesar Rp750 juta dengan terdakwa Ronny Cahyanegara, Sekjen MOC Kota Solo.

Kasus ini bermula saat terdakwa Ronny Cahyanegara meminjam sejumlah uang kepada korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp750 juta untuk suport pendanaan proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta pada Januari 2021 silam.

Saat itu, terdakwa berjanji akan mengembalikan paling lambat sebulan dari pinjaman yang dilakukan dengan iming-iming memberikan sukses fee atau atensi sebesar 5 persen dari pinjaman atau sebesar Rp37.500.000.

“Uang tersebut, diberikan terdakwa kepada seseorang bernama Sumarlan. Karena, yang meminta tolong terdakwa agar meminjam uang kepada korban adalah Sumarlan. Rencananya, akan digunakan untuk pendanaan proyek alat kesehatan,” urai Anton kepada wartawan.

Namun, saat jatuh tempo pembayaran sekitar Maret 2021, terdakwa Ronny Cahyanegara tidak dapat mengembalikan uang pinjaman kepada korban. Dia beralasan dan meminta waktu lebih untuk mengembalikan uang tersebut.

“Dalam persidangan terungkap, bahwa uang pinjaman itu diberikan kepada Sumarlan. Nah, saat ini Sumarlan sendiri terjerat perkara hukum juga di wilayah Gresik, Jawa Timur masalah pajak,” ungkap Anton.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa tak mampu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Alhasil, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Surakarta pada Januari 2023. Hingga akhirnya, terdakwa ditahan pada April 2023.

Usai persidangan, terdakwa Ronny Cahyanegara mengaku masih melakukan upaya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Dia juga mengaku, akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut.

“Uangnya dibawa pihak ketiga, tapi secara umum kan saya yang bertanggung jawab disitu. Saya akan mengembalikan uang tersebut,”tutur Ronny Cahyanegara. (KS01)

Tags

Terkini