MAGELANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus pembunuhan Desa Wadas Magelang menggegerkan warga sekitar. Pelaku berhasil ditangkap hanya berselang 10 jam setelah korban ditemukan.
Seorang perempuan berusia 37 tahun, berinisial NH, ditemukan meninggal dunia di dalam rumah tempat tinggalnya Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada Senin 14 Agustus 2023, siang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, diwakili Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, kecurigaan muncul dari warga setempat ketika korban tidak keluar rumah sejak Sabtu 12 Agustus 2023.
"Warga kemudian mendobrak pintu rumah korban dan menemukanya tergeletak di ruang tamu, sudah tak bernyawa,” kata AKBP Roman.
Informasi ini kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan dilaporkan ke Polsek Kajoran Polresta Magelang.
Tim Inafis Satreskrim Polresta Magelang bersama Puskesmas Kajoran melakukan olah TKP dan pemeriksaan korban, selanjutnya dibawa ke RSUD Muntilan Kabupaten Magelang untuk dilakukan atopsi.
Dalam autopsi luar, korban mengalami luka-luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya, seperti dahi, pipi, leher kanan dan kiri, bibir, bahu kanan, serta luka memar di kelopak mata, leher, dan dada.
Didapati juga patah tulang pada tengkorak bagian depan. Menurut tim medis yang memeriksa, sementara penyebab kematian korban akibat luka-luka, lemas akibat kekerasan benda tumpul yang menimpa kepala korban.
"Untuk lebih detailnya menunggu hasil autopsi, "tandas AKBP Roman.
Wakapolresta Magelang juga mengatakan, pelaku berinisial AK (40), berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang di Rest Area PO Handoyo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Senin 14 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
AK yang merupakan warga Dusun/Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang berhasil diringkus 10 jam setelah jenazah korban ditemukan atau dilaporkan pada Senin 14 Agustus 2023, pukul 13.15 WIB.
Di hadapan polisi, AK menjelaskan motif dari membunuh NH karena merasa emosi atas perbuatan korban yang sempat menampar pelaku.
-
Sesaat kemudian sewaktu korban NH menyalakan TV, pelaku memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan tabung gas LPG warna hijau.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi AA-5212-DB, beserta STNK dan BPKB-nya, serta ponsel korban,” ujar AKBP Roman.
Dalam usahanya melarikan diri, pelaku berhasil menjual sepeda motor tersebut di wilayah Muntilan dengan harga Rp13 juta. Namun sebelum dapat menikmati hasil penjualan, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Magelang.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 dan/atau 365 KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (KS01)