nasional

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Janjikan Saham Perusahaan

Minggu, 19 Februari 2023 | 20:43 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Janjikan Saham Perusahaan. (KlikSoloNews/dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS, KLIKSOLONEWS.COM -- Polisi tangkap dua pelaku penipuan dengan modus janjikan saham perusahaan.

Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis 16 Februari 2023.

Dua pelaku yang berhasil dimamankan yakni berinisial SW (59) warga Purwokerto Selatan dan MAS (57), warga Purwokerto Timur.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo, menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2019 di komplek SPBU Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur.

KLIK JUGA: Janji Erick Thohir Babat Habis Mafia Sepak Bola di Indonesia

Awalnya korban Bagus (57) warga Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir ini ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau.

Korban dijanjikan tersangka akan diberikan saham perusahaan tersebut. Korban menyanggupi dengan modal Rp50 juta dari kebutuhan anggaran Rp250 juta. Namun setelah dicek oleh korban, ternyata pabrik tersebut tidak ada.

"Kemudian korban dijanjikan modal usaha tersebut akan dikembalikan, namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong sehingga korban merasa tertipu dan malaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur," kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Pelaku berhasil diamanakan saat berada di wilayah Jakarta Pusat.

KLIK JUGA: Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 66 Kasus Narkoba Periode Januari hingga Februari 2023

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel company profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun", tutupnya. (KS01)

Tags

Terkini