nasional

Pengakuan Wiyadi yang Berhasil Menipu Ratusan Pedagang Pasar Kembang dengan Kerugian Rp512 Juta

KS1
Rabu, 11 November 2020 | 11:14 WIB
SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Tersangka penipuan terhadap 203 pedagang Pasar Kembang Solo, Wiyadi (46) hanya tertunduk saat gelar perkara di Mapolsek Laweyan, Rabu (11/11/2020).

Dalam keseharian, warga Nungso RT 02 RW 05 Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini berjualan gorengan.

Dia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan 203 pedagang karena kasus penggelapan uang dengan modus penghimpunan dana melalui Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama.

Dana yang terkumpul sangat besar, yakni Rp512 juta sejak Juni 2019. Setiap bulan, pedagang akan mendapatkan keuntungan 0,8 persen.

Terpikat bujuk rayu dan janji manis Wiyadi, ratusan pedagang pun menyetorkan sejumlah dana dengan kesepakatan cair pada 23 April 2020.

Di hadapan polisi, Wiyadi berdalih, tidak bisa mengembalikan sejumlah dana tersebut karena koperasinya bangkrut diterpat pandemi Covid-19.

"Saya tidak bisa mencairkan uangnya kemudian ke polisi oleh pedagang. Saya hanya mampu sebanyak Rp27 juta untuk seluruh pedagang," kata Wiyadi.

Wiyadi mengungkapkan, setelah menarik uang tabungan, dia menyetorkan ke Koperasi Citra Tama di Jalan WR Supratman, Menuran, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian pedagang yang mendapatkan sertifikat simpanan berjangka atau deposit sebagai bukti.

"Saya sudah lima tahun mengumpulkan uang tabungan, biasanya dikeluarkan jelang hari raya uangnya. Namun saat ini koperasinya bangkrut," tambahnya.

Dalam aksi tipu muslihat itu, dia mengaku hanya memiliki salah seorang rekan perempuan berinisial AF untuk meminta iuran pedagang.

Menurutnya, AF tidak diberi gaji khusus namun hanya diberi sukarela usai menagih uang pedagang. Ia mengaku uang yang dihimpun diteruskan ke koperasi itu.

"Yang punya koperasi itu berinisal IM bukan saya. Jadi saya mendirikan tabungan Ramadan, uang akan dicairkan saat Ramadan. Tetapi saya meneruskan ke koperasi itu setelah uang terkumpul setiap hari. Para pedagang menyetor uang Rp2.000, Rp10.000, hingga Rp100.000," jelasnya.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono mengemukakan, Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama juga berjalan tanpa izin dari Bank Indonesia.

Untuk transaksi dengan pedagang, tersangka membuat sertifikat sebagai bukti nasabah menyetorkan uang sesuai jumlah yang disepakati.

"Jadi modus semacam ini banyak dilakukan oleh pelaku penipuan untuk menghimpun dana. Imbal balik tinggi selalu jadi modus utama," paparnya.

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (KS01-01)

Tags

Terkini