nasional

Mencegah Peredaran Narkoba, Polresta Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

KS1
Minggu, 25 Oktober 2020 | 08:46 WIB
SOLO, KLIKSOLONEWS.COM --  Untuk mencegah peredaran narkoba di Kota Solo, Polresta Surakarta menggelar razia narkoba sekaligus operasi yustisi di tempat-tempat hiburan malam, Sabtu (24/10/2020), malam.

Dari pantuan KlikSolonews.com, tim gabungan dari Polresta Surakarta terdiri dari Sat Narkoba, Sat Sabhara dengan tim Sparta-nya, Dokkes Polresta, hingga unsur TNI dan Satpol PP. Tim itu bergerak dari Mapolresta I sekitar pukul 22.00 WIB.

Sasaran razia kali ini di tiga tempat hiburan malam, dua di wilayah Kecamatan Banjarsari, dan satu lagi masuk dalam wilayah Kecamatan Serengan. Petugas menyisir salah satu ruangan karaoke dan memeriksa identitas serta isi tas pengunjung.

Tak hanya memeriksa tes, pengunjung karaoke juga diminta melakukan tes urine.

Polisi tengah memeriksa pengunjung di salah satu tempat hiburan yang berada di Kecamatan Serengan dalam razia gabungan, Sabtu (24/10/2020), malam. (KlikSolo/Adhirajasa)

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio Utomo mengatakan, razia ini sebagai upaya pencegahan masuknya narkoba di Kota Solo.

“Sebentar lagi libur panjang, Kota Solo tentunya menjadi salah satu tempat tujuan wisata dari warga di luar Solo. Kami saat ini tengah mengantisipasi, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19,” tegas Kompol Djoko di sela-sela razia.

Dia memaparkan, tempat hiburan malam jadi lokasi favorit masyarakat berkumpul alias nongkrong. Untuk itu, pihaknya akan kontinyu menggelar operasi serupa.

-


"Kita lakukan penegakan hukum kepada protokol kesehatan maupun gangguan Kamtibmas yang lain. Serta potensi kerawanan lain baik dalam rangka libur panjang," paparnya.

Disinggung soal temuan razia, mantan Kasat Narkoba Polres Sragen itu menyebut masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Paling terlihat adalah kerumunan pengunjung dan tidak menjaga jarak.

“Terkait pelanggaran protokol kesehatan, sudah diberi peringatan tertulis oleh Satpol PP. Jika dalam anev pengelola masih melanggar, izinnya tentu perlu diperpanjang atau tidak,” pungkas Djoko. (KS01-01)

Tags

Terkini