nasional

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Milik Negara Eks Hasil Penindakan dan Pencegahan

KS1
Kamis, 1 Oktober 2020 | 15:59 WIB
KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM -- Bea Cukai Surakarta menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama tahun 2019 hingga 2020.

Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)atau miras, serta terhadap barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo.



BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-155/MK.6/KN.5/2020 tanggal 30 Juli 2020 dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL)Surakarta.nomor S-31/MK.6/WKN.09/KNL.02/2020 tanggal 28 Juli 2020.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Paben B Surakarta, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini sebagian besar adalah Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (rokok) ilegal sejumlah lebih dari satu juta batang.

-
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar. (Kliksolonews/Adhirajasa)

 

“Barang lainnya yang turut dimusnahkan adalah miras ilegal, cairan vape (HPTL EET)yang tidak dilekati pita cukai, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan, pakaian, anak panah, part senjata dan personal effect,” kata Budi Santoso.

Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk barang seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan dan pakaian, dimusnahkan dengan dipecah untuk MMEA dan dilakukan perusakanuntuk HPTL EET, anak panah, part senjata dan personal effect, sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

“Dalam pemusnahan BMN hari ini, total Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp1.183.137.460 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp600.861.339, sedangkan untuk penegahan barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo, total nilai barang tersebut sebesar Rp103.720.000,” ungkap Budi.

-
Miras ilegal yang turut dimusnahkan. (KlikSolonews/Adhirajasa)

 

Dia menambahkan, tujuan dari kegiatan pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan, moral, dan ketertiban masyarakat pada umumnya.

Selain itu, kesehatan masyarakat juga turut menjadi perhatian bagi Bea Cukai Surakarta dan langkah ini menjadi upaya nyatauntuk semakin menggerus peredaran BKC ilegal.

“Dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat dan pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Yang akhirnya berimbas pada meningkatnya penerimaan negara,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Kantor Bea Cukai Surakarta yangjugaturut mengundang beberapa instansi seperti DirektoratPKNSI, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Pemerintah Daerah Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian, Kantor Pos Solo, PT Angkasa Pura I, Satpol PP, dan juga OPS Rokok Kretek Surakarta.

-
Sex toys yang juga turut dimusnahkan. (Kliksolonews/Adhirajasa)

Instansi-instansi tersebut adalah instansi yang sering bersinergi dengan Bea Cukai Surakarta, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Kantor Pos, dan pihak Bandara.

Instansi tersebut turut melakukan operasi dan penindakan secara bersama-sama, hinggakasus tersebut diserahkan kepada yang berwajib, dan akhirnya dimusnahkan. (KS01-01)

Tags

Terkini