BANJARSARI (KLIKSOLONEWS.COM) – Polresta Surakarta mengamankan 10 tersangka dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dimulai 6 Juli hingga 25 Juli 2020.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai mengemukakan, dalam operasi berlangsung 10 hari tersebut, selain para tersangka, polisi juga mengamankan sembilan barang bukti yakni tujuh motor dan dua mobil.
"Para tersangka yang kami amankan enam di antaranya sebagai target operasi (TO-red). Sisanya hasil pengembangan kasus. Mereka ada yang juga residivis," kata Andy, Senin (3/8/202020).
Dalam rilis, tersangka yang jadi buruan operasi adalah Ruchi Jati Prasetyo alias Uyeng warga Purwosari Laweyan dalam kasus pencurian motor Yamaha N Max nomor polisi AD-5683-XU. Lalu, Untung Supriyadi alias Poleng warga Sindurejan, Purworejo yang mencuri motor Honda Legenda AD-5081-AU.
Kemudian, Winarno alias Keok warga Banjarsari, Solo dan Arif Agus Susanto warga Jogorogo, Ngawi yang mencuri motor Yamaha N Max. Agung Restu Hermawan warga Semanggi, Pasarkliwon, Solo menggondol motor Yamaha Mio AD-5573-QM. Serta Dimas Daniel Ari Saputro warga Banjarsari, Solo yang mencuri motor Kawasaki Ninja 250 bernomor polisi AD-4172-ACF.
Sementara dua mobil yang diamankan adalah sarana yang digunakan tersangka. Yakni Daihatsu Gran Max bernomor polisi K-1990-HS dari tersangka Nursayid. Serta Toyota Agya bernopol AD-9324-QH dari tersangka Heri Susanto alias Combo warga Laweyan, Solo.
Andy memaparkan, modus operasi para tersangka beragam. Termasuk menggunakan 'kunci T' yang digunakan menggondol kendaraan milik korban.
"Kemudian ada juga yang modusnya menipu. Jadi pura-pura membeli dan janjian di suatu tempat lalu kendaraan dibawa pelaku. Lokasi kebanyakan di halaman rumah karena tidak dikunci ganda atau lupa mencabut kunci motor," paparnya.
Sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara. (KS01-01)