nasional

Mengenal Alat Sound Level Meter yang Digunakan Satlantas Surakarta saat Razia Knalpot Brong

KS1
Minggu, 26 Juli 2020 | 12:33 WIB
LAWEYAN (KLIKSOLONEWS.COM) – Satlantas Surakarta tengah gencar merazia pengguna motor berknalpot brong. Sebelum bergerak merazia dalam Operasi Patuh Candi 2020 ini, Satlantas Surakarta menerima masukan masyarakat yang resah dengan suara bising motor-motor berknalpot brong.

Menariknya, Satlantas merazia menggandeng Fakultas MIPA UNS untuk membawa alat pengukur kebisingan. Sehingga, untuk memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) Satlantas Surakarta memiliki dasar kuat dengan pengukur alat tingkat kebisingan tersebut.

Candra Purnawan, Kadiv Pengambilan Pengambilan Contoh Uji/Sampling FMIPA Prodi Kimia UNS Surakarta, menjelaskan, razia knalpot brong itu memang sesuai dengan Peraturan Kementerian LHK Nomor P.56 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dia membawa alat bernama Sound Level Meter atau mengukur kebisingan, bisa untuk mengukur kebisingan kawasan atau kebisingan kendaraan bermotor.

Alat Sound Level Meter (Kliksolonews/Adhirajasa)

“Yang kami lakukan di sini mengukur kebisingan kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Kementerian LHK Nomor P.56 itu sudah dijelaskan batas ukur tingkat kebisingan kendaraan bermotor sesuai cc. Jika melebihi ambang batas, tentu saja akan menimbulkan polusi suara,” jelasnya, Sabtu (25/7/2020).

Candra memaparkan cara pengukurannya, untuk kendaraan di bawah 85 cc maka baku mutu kebisingan maksimal 77 desibel. Lalu kendaraan 85-175 cc maksimal 80 desibel, adapun di atas 175 cc maksimal baku mutu 83 desibel.

Jika melebihi batas yang sudah ditentukan, tentu saja akan dilakukan tindakan dari Satlantas Polresta Surakarta dalam hal ini pemberian surat bukti tilang (tilang).

-


“Dari puluhan yang terjaring razia, rerata melebihi ambang batas baku mutu, yakni di atas 90 desibel untuk motor berukuran 150cc – 250 cc. Namun, ada juga saat razia lolos dari ambang batas baku mutu karena di bawah ambang baku mutu sehingga tidak ditilang,” ungkap Candra.

Dampak Kebisingan

Lalu Candra menjelaskan, dampak dari kebisingan yang ditimbulkan untuk kesehatan jika melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Dia mengatakan, ada dua dampak yang ditimbulkan untuk jangka pendek dan jangka panjang. Tingkat kebisingan di perkotaan dalam jangka pendek sangat mengganggu kenyamanan warga.

Klik : 22 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia

“Kalau jangka pendek, tingkat kebisingan di perkotaan ini sangat mengganggu kenyamanan warga lain yang tidak suka kebisingan,” ucapnya.

Adapun dampak jangka panjang, mengganggu kesehatan seseorang karena bisa menimbulkan stress dan gangguan jantung. “Dalam waktu cukup lama, maka itu dapat menimbulkan stres, dan itu biasanya tidak terasa. Kemudian gangguan jantung sering berdebar bagi warga lemah jantung,” imbuhnya.

-
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Afrian Satya Permadi. (Kliksolonews/Adhirajasa)

Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Afrian Satya Permadi mengemukakan, keberadaan alat Sound Level Meter itu menjadi dasar pihaknya saat kembali menggelar razia knalpot brong lain hari. Langkah tersebut juga berdasarkan masukkan dari masyarakat berkait standarisasi tingkat kebisingan knalpot.

"Total dalam razia itu menghasilkan 39 pelangaran termasuk surat-surat. Namun yang kita tahan ada 22 unit motor yang menggunakan knalpot brong," tegas Afrian.

Motor dengan knalpot brong yang melebihi ambang baku mutu kebisingan langsung ditahan. Pengendara wajib membawa knalpot asli saat pengambilan motor tersebut.

"Kemarin kan ada komentar juga dari masyarakat yang merasa menggunakan knalpot bersertifikat dan lainnya. Nah, sekarang kan kita sudah punya alat yang jadi acuan untuk penilangan," tuturnya. (KS01-01)

Tags

Terkini