SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Aufaa Luqmana terkait produksi dan peredaran massal mobil Esemka. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu 27 Agustus 2025.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, membenarkan majelis hakim telah menolak seluruh gugatan. Kendati demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum.
“Terhadap putusan hakim yang dibacakan hari ini, pada prinsipnya penggugat menghormati keputusan hakim. Entah dikabulkan atau ditolak, itu adalah proses hukum yang sudah dilakukan majelis hakim, kami menghormati,” ujar Sigit saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 27 Agustus 2025.
Menariknya, pihak penggugat memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Sigit, tujuan utama gugatan sudah tercapai meskipun perkara tidak berlanjut.
“Karena dalam persidangan itu sudah tercapai tujuan gugatan penggugat. Misalnya soal produksi massal 6.000 unit mobil Esemka, ternyata penggugat bisa membuktikan yang ada hanya 20 unit mobil, itu pun masih berupa prototipe. Bahkan ketika kami servis di bengkel PT SMK di Boyolali, tidak ditemukan adanya aktivitas produksi maupun penjualan mobil. Yang ada hanya servis saja,” jelasnya.
Sigit menambahkan, meskipun tidak melakukan banding, pihaknya berencana mengajukan gugatan perdata baru.
Hal ini untuk mempertegas klaim terkait ketidaksesuaian informasi mengenai mobil Esemka yang selama ini ramai diperbincangkan publik.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pihak tergugat termasuk Presiden RI ke-7 Joko Widodo, mantan Wapres Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) resmi memenangkan perkara di PN Surakarta. (KS01)