JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - KPK selidiki dugaan korupsi PMT balita dan ibu hamil di Kemenkes 2016–2020. Biskuit diduga dikurangi gizi, lebih banyak gula dan tepung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, program ini awalnya dirancang untuk meningkatkan asupan gizi demi mencegah stunting. Namun, dalam praktiknya, produk PMT berupa biskuit justru ditemukan mengalami pengurangan kandungan gizi.
“Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Lebih banyak gula dan tepungnya, sedangkan premix—campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya—juga dikurangi,” kata Asep, Jumat 8 Agustus 2025.
Menurut Asep, pengurangan tersebut membuat PMT tidak memberi dampak signifikan terhadap pencegahan stunting. “Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting,” tegasnya.
KPK telah memulai penyelidikan kasus ini sejak Kamis, 17 Juli 2025. Asep memastikan keputusan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan akan diambil dalam waktu dekat. “Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” ujarnya.
Menanggapi temuan KPK, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK,” jelas Aji.
Ia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses penindakan harus dilakukan sesuai aturan. “Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” tandasnya.(KS01)