Minggu, 14 Juni 2026

Tipu Dana Talangan Rp300 Juta, Direktur CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
Tipu Dana Talangan Rp300 Juta, Direktur CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara. (KlikSoloNews/dok)
Tipu Dana Talangan Rp300 Juta, Direktur CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Iskandar Afaaf Firmantama (37), Direktur CV Dua Putra Perkasa, atas kasus penipuan dana talangan yang merugikan pihak PT SHA SOLO sebesar Rp 300 juta.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa 17 Juni 2025, yang dipimpin Hakim Ketua Lulik Djatikumoro SH MH, didampingi dua hakim anggota, Mahaputra dan Nurhayati Nasution.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar Afaaf Firmantama dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” bunyi putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kasus ini bermula pada 26 Januari 2023, saat Iskandar bersama istrinya datang ke kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo, untuk mengajukan pinjaman dana sebesar Rp400 juta. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk menyelesaikan proyek rehabilitasi jalan Wirun – Laban, Mojolaban, Sukoharjo.

Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan PT SHA SOLO, yakni Fitri Istiyani, pihak perusahaan yang diwakili pemiliknya Aryo Hidayat Adiseno menyetujui memberikan pinjaman senilai Rp300 juta.

Pada 28 Januari 2023, kedua belah pihak menyepakati perjanjian pinjaman. Dalam kesepakatan itu, Iskandar berjanji akan mengembalikan dana dalam waktu tiga bulan, disertai atensi atau “sukses fee” sebesar 5 persen per bulan dari total pinjaman.

Uang kemudian ditransfer ke rekening pribadi Iskandar di Bank BCA. Dana tersebut dipakai untuk menutupi keperluan operasional proyek lain, termasuk pembayaran ke supplier di Tegal.

Namun hingga April 2023, Iskandar tak kunjung mengembalikan pinjaman. Ia hanya menyerahkan cek bernomor IP-874993 dengan pencairan dijanjikan pada 28 Mei 2023. Sementara itu, atensi sebesar Rp15 juta per bulan hanya diberikan selama tiga bulan: Mei, Juni, dan Juli.

Saat pihak PT SHA mencairkan cek tersebut, Bank Mandiri KCP Boyolali menolak karena rekening sudah tidak aktif. Merasa ditipu, Aryo melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta yang kemudian berujung ke meja hijau.

Majelis hakim menyatakan Iskandar dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta demi mendapatkan pinjaman, dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya.

Kasus ini menjadi salah satu dari banyak perkara penipuan dana talangan yang menimpa pengusaha. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kepercayaan pihak lain, terutama dalam urusan pembiayaan proyek.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X