Jumat, 12 Juni 2026

BPOM Bongkar Bahaya Vape, Taruna Ikrar: Indonesia Darurat Perokok Pemula

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 16:00 WIB
BPOM Bongkar Bahaya Vape, Taruna Ikrar: Indonesia Darurat Perokok Pemula. (KlikSoloNews/dok AI)
BPOM Bongkar Bahaya Vape, Taruna Ikrar: Indonesia Darurat Perokok Pemula. (KlikSoloNews/dok AI)

SURABAYA, KLIKSOLONEWS.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan produk nikotin dan tembakau, khususnya rokok elektronik atau vape, demi melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.


Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat menjadi pembicara dalam The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 yang digelar di Universitas Airlangga, Kamis (21/5/2026).


Dalam paparannya, Taruna Ikrar menyebut Indonesia saat ini menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat perokok pemula”. Berdasarkan data yang dipaparkan, prevalensi anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun yang aktif merokok mencapai 7,4 persen atau lebih dari lima juta anak.


Menurutnya, penggunaan rokok elektronik juga mengalami peningkatan signifikan akibat masifnya narasi harm reduction yang dikampanyekan industri vape.


“Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” ujar Taruna Ikrar.


Ia menegaskan vape tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, bahan toksik, hingga zat karsinogenik yang dapat menyebabkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan.


Selain itu, perangkat vape juga disebut mulai disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.


Karena itu, Taruna Ikrar menilai pengawasan terhadap rokok elektronik tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus melibatkan berbagai sektor secara terintegrasi.


Menurutnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan pascaperedaran produk tembakau dan rokok elektronik.


Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, larangan bahan tambahan tertentu, hingga kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk.


Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM juga telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.


Sepanjang 2025, BPOM juga menjalankan pilot project pengawasan rokok elektronik di sejumlah wilayah Indonesia. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha masih perlu ditingkatkan, terutama terkait perlindungan anak dan remaja.


Dalam forum tersebut, Taruna Ikrar turut memperkenalkan BPOM-WATCH atau Web-based Application for Tobacco Control Hub, yakni sistem pelaporan digital yang dikembangkan untuk memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih modern dan akuntabel.


Selain BPOM, forum ICTOH 2026 juga menghadirkan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, Supiyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X