soloraya

Hendak Besuk Suami di Lapas Sragen, Wanita Asal Tasikmadu Karanganyar Ketahuan Bawa Sabu dan Obat Terlarang

KS1
Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB
Hendak Besuk Suami di Lapas Sragen, Wanita Asal Tasikmadu Karanganyar Ketahuan Bawa Sabu dan Obat Terlarang. (KlikSoloNews/dok)

SRAGEN, KLIKSOLONEWS.COM - Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan seorang perempuan berinisial YK (44), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, setelah nekat membawa narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen.

Kasus tersebut terungkap saat petugas Lapas Kelas IIA Sragen melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku yang hendak membesuk narapidana pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, menjelaskan petugas lapas awalnya merasa curiga terhadap barang bawaan pelaku saat berada di ruang penggeledahan lapas yang berada di Jalan Sukowati, Dusun Kebayanan Widodo 2, Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

“Petugas lapas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan obat-obatan terlarang yang disembunyikan pelaku,” ujar Iptu Setya Permana, Kamis (28/5/2026).

Polisi Temukan Sabu dan Ratusan Butir Obat Terlarang

Mendapat laporan dari petugas lapas, anggota Satresnarkoba Polres Sragen langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat mencapai 10,94 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik klip berisi 100 butir obat warna ungu tanpa kemasan, 11 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat warna putih, satu plastik klip berisi 13 butir obat warna putih, satu sapu tangan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada suaminya berinisial DA yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen.

Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Bid Labfor Polda Jawa Tengah,” pungkasnya. (KS01)

Tags

Terkini