KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Karanganyar tercatat mengundurkan diri sepanjang awal tahun 2026.
Hingga akhir April, sebanyak 23 pegawai dilaporkan telah resmi mengajukan pengunduran diri dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tren pengunduran diri tersebut terjadi secara bertahap sejak Januari hingga April 2026.
Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, menegaskan mayoritas alasan pengunduran diri bukan disebabkan oleh persoalan internal pemerintahan.
“Mayoritas alasan yang kami terima bersifat personal, seperti pindah pekerjaan maupun pertimbangan keluarga,” ujarnya, Selasa (5/5/2026), dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.
Ia menjelaskan bahwa selain faktor pribadi, terdapat pula kasus pengunduran diri karena pensiun maupun meninggal dunia. Dengan demikian, setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda.
Sistem PPPK Paruh Waktu Lebih Fleksibel
Dalam sistem kepegawaian daerah, PPPK paruh waktu memiliki skema yang berbeda dibandingkan PPPK penuh waktu. Salah satu perbedaan utama terletak pada mekanisme pengupahan yang tidak langsung bersumber dari APBD, melainkan melalui pos belanja barang dan jasa di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Besaran honor yang diterima pegawai juga bervariasi, dengan kisaran sekitar Rp1,5 juta per bulan, tergantung kemampuan anggaran OPD masing-masing.
“Status paruh waktu memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk mengembangkan karier di luar. Bahkan mereka tetap bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu,” jelas Nur Aini.
Ia menambahkan, sejumlah pengunduran diri juga terjadi setelah pegawai dinyatakan lolos seleksi ASN di tempat lain.
Di sisi lain, Pemkab Karanganyar memastikan tidak akan membuka formasi baru PPPK sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang struktur kepegawaian daerah.
“Tahun ini tidak ada pengajuan maupun pengangkatan PPPK baru,” tegas Nur Aini.
Kebijakan tersebut diambil di tengah kondisi tingginya angka pensiun ASN yang mencapai sekitar 300 orang per tahun. Untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, pemerintah daerah memilih melakukan redistribusi pegawai yang sudah ada.
Dengan langkah ini, Pemkab Karanganyar menargetkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai di berbagai sektor pemerintahan.(ks01)