soloraya

Mantan Kadis Karanganyar Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Retribusi PKL 2023–2025

KS1
Jumat, 1 Mei 2026 | 11:30 WIB
Mantan Kadis Karanganyar Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Retribusi PKL 2023–2025. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menahan seorang tersangka berinisial AM yang merupakan mantan Kepala Dinas Diskuktrans ESDM Karanganyar.

Penahanan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

Tersangka AM langsung dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Karanganyar setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu pagi (29/4/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 19 saksi yang dilakukan secara maraton," kata Bonar.

Menurut kejaksaan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh tim penyidik hingga mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana retribusi PKL.

Penahanan 20 Hari untuk Pengembangan Kasus

Pihak Kejari Karanganyar memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Langkah ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Meski disebut kooperatif saat pemeriksaan, penyidik tetap menilai penahanan perlu dilakukan demi kelancaran proses hukum," urai Bonar.

Hingga saat ini, kejaksaan masih melakukan perhitungan mendalam terkait potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Nilai pasti kerugian belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses audit dan pendalaman fakta hukum.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 603 atau 604 KUHP serta Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta baru dalam pengembangan kasus ini.

Masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari proses persidangan yang akan mengungkap secara lebih rinci dugaan penyimpangan dana retribusi PKL di Kabupaten Karanganyar.(KS01)

Tags

Terkini