soloraya

Pencurian Rel di Jalur Purwosari–Gawok Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

KS1
Senin, 20 April 2026 | 09:07 WIB
Pencurian Rel di Jalur Purwosari–Gawok Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi. (KlikSoloNews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Aksi pencurian material rel kereta api terjadi di KM 117+0/1 lintas Purwosari–Gawok, tepatnya di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dua pelaku berhasil diamankan aparat setelah aksinya dipergoki warga yang curiga.


Kapolsek Gatak, AKP Hadi Sumaryono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua pelaku berinisial SR dan SW, warga Nogosari, Boyolali.


“Pelaku dua orang, dengan inisial SR dan SW. Saat ini masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya,” ujar Hadi, Minggu (19/4/2026).


Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak terkait.


Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa pelaku diketahui tengah memuat bantalan rel saat aksinya terdeteksi.


“Setelah menerima laporan, kami berkoordinasi dengan aparat setempat. Tim gabungan kemudian mengamankan lokasi dan menangkap kedua pelaku,” jelasnya.


Kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Gatak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus ini.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.


Pihak kepolisian dan KAI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api, guna mencegah gangguan terhadap keselamatan perjalanan kereta.(KS01)

Tags

Terkini