SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Polres Sukoharjo mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara sebagai langkah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan kepolisian. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Sukoharjo, Kamis (15/01/2026).
Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik, S.H., yang hadir mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran negara menuntut kecermatan serta rasa tanggung jawab tinggi dari seluruh personel. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Anggaran negara bukan sekadar angka, tetapi amanah yang harus dikelola secara profesional agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui pelayanan kepolisian,” ungkap Kompol Pariastutik.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga kinerja positif Polres Sukoharjo, termasuk capaian dalam Zona Integritas. Menurutnya, prestasi tersebut harus dipertahankan melalui konsistensi dalam tata kelola anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Capaian Zona Integritas yang telah diraih, baik dari sisi IKPA, pelayanan publik, maupun penanganan kecelakaan lalu lintas selama 24 jam, harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih teliti dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polres Sukoharjo AKP Sri Haryanto memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Polres Sukoharjo mengelola DIPA senilai Rp88,87 miliar. Jumlah tersebut mengalami penyesuaian dengan penurunan sekitar Rp2,18 miliar atau 2,4 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
“Penurunan anggaran tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas. Kami melakukan penyesuaian perencanaan agar seluruh kegiatan tetap berjalan efektif dan penyerapan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana,” jelasnya.
Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, Polres Sukoharjo menerapkan pengawasan berlapis melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) secara rutin. Pengawasan ini melibatkan unsur keuangan, perencanaan, PPK, serta penanggung jawab di masing-masing satuan fungsi dan Polsek jajaran.
“Evaluasi dilakukan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, hingga semesteran. Setiap satuan diwajibkan disiplin menjalankan rencana penarikan anggaran yang telah ditetapkan,” pungkas AKP Sri Haryanto. (KS2)