SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Polres Sukoharjo menggelar Forum Belajar Bersama bagi anggota kepolisian dengan mengangkat tema perdamaian sebagai upaya penyelesaian tindak pidana menuju keadilan restoratif.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vicon Polres Sukoharjo, Kamis (18/12/2025), ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas personel dalam penerapan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Forum tersebut dihadiri Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo bersama jajaran pejabat utama, di antaranya Kabag SDM, KBO Satreskrim, KBO Satnarkoba, Kanit Reskrim Polsek jajaran, anggota Polwan, serta perwakilan personel Polres Sukoharjo.
Kegiatan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dikenal sebagai pakar hukum acara dan alternatif penyelesaian sengketa.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum modern tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang berakhir di pengadilan.
Menurutnya, keberhasilan Polri juga ditentukan oleh kemampuan aparat menghadirkan solusi yang adil, menjaga harmoni sosial, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Sejalan dengan transformasi Polri yang Presisi, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi bagaimana menyelesaikan masalah secara berkeadilan melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.
Kapolres menekankan bahwa mediasi merupakan inti dari keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Namun, peran polisi sebagai mediator tidak berhenti pada mempertemukan para pihak, melainkan menuntut kemampuan negosiasi, sikap netral, serta pemahaman yuridis agar kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Prof. Tata Wijayanta memaparkan perbedaan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi, termasuk negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga konsiliasi.
Ia juga menguraikan konsep mediasi penal sebagai penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berorientasi pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.
Menurutnya, mediasi penal mencerminkan prinsip keadilan restoratif karena menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, penggantian kerugian korban, serta penyelesaian yang lebih cepat dan bermanfaat.
Dalam forum tersebut turut dibahas penguatan keadilan restoratif dalam rancangan KUHAP 2025, termasuk mekanisme perdamaian pada tahap penyelidikan dan penyidikan, peran penegak hukum sebagai mediator, serta pentingnya pengawasan pengadilan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban.
AKBP Anggaito Hadi Prabowo berharap forum ini tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu, tetapi juga wadah diskusi atas kendala nyata yang dihadapi personel di lapangan.