soloraya

Polsek Grogol Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama yang Tewaskan Warga Telukan

KS1
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Polsek Grogol Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama yang Tewaskan Warga Telukan (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satreskrim Polsek Grogol menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi perkara tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.


Rekonstruksi berlangsung sejak pagi hingga siang hari di sekitar lokasi kejadian perkara dan disaksikan oleh sekitar 50 orang. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 15 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.


Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja, S.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, pejabat utama Polsek Grogol, perangkat desa setempat, para saksi, keluarga korban, penasihat hukum tersangka, dan personel pengamanan.


Dalam perkara tersebut, penyidik menghadirkan dua tersangka yang masing-masing disamarkan dengan inisial N.B.A.P. alias A dan R.S.N. alias B. Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kembali kejadian tindak pidana yang terjadi pada Rabu (5/11/2025) dini hari di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol.


Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.


“Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh dan faktual mengenai peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik melengkapi berkas perkara dan memberikan keyakinan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses penuntutan,” ujarnya.


Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana pengujian kebenaran keterangan yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang transparan dan profesional.


Usai seluruh rangkaian adegan diperagakan, para tersangka dan saksi menandatangani Berita Acara Rekonstruksi sebagai bentuk persetujuan atas pelaksanaan kegiatan. Selama proses berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sukoharjo.


Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan. (KS2)

Tags

Terkini