WONOGIRI, KLIKSOLONEWS.COM – Aksi teror terkait praktik pinjaman ilegal atau bank plecit kembali terjadi. Sebuah rumah milik warga Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, hangus terbakar setelah dibakar oleh seorang penagih utang.
Insiden tersebut terjadi akibat masalah utang piutang antara korban dan rentenir atau biasa disebut bank plecit.
Rumah yang menjadi sasaran teror tersebut ludes dilalap api. Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat bangunan rumah beserta isinya habis terbakar dan tidak ada yang tersisa. Kebakaran dipicu tindakan nekat pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai penagih utang.
Pelaku pembakaran, Yohanes Jeny, melakukan aksinya dengan membakar meja dan kursi yang berada di teras rumah. Api kemudian merambat ke dinding dan bagian dalam rumah, mengakibatkan kerusakan parah pada seluruh bangunan.
Motif pelaku muncul karena korban disebut selalu menghindari saat ditagih. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya nekat membakar rumah korban sebagai bentuk teror.
Pelaku Sempat Melakukan Teror Sebelumnya
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, IPTU Agung Sedewo, pelaku sebelumnya telah melakukan aksi teror lain.
Ia pernah melempari rumah korban dengan batu dan mengancam akan membakar rumah jika korban terus menghindar dari kewajiban membayar utang.
"Aksi teror berulang itulah yang kemudian berujung pada insiden pembakaran rumah secara langsung," kata Kasat Reskrim.
Mendapat laporan dari warga, aparat Polres Wonogiri segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan Yohanes Jeny sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran tersebut.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap aksinya dipicu emosi karena korban tak kunjung melunasi hutang serta menghindari komunikasi," tambah Kasat Reskrim.
Hingga kini, polisi masih mendalami besaran utang korban serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik bank plecit tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (KS01)