SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar dengan total barang bukti 213,45 gram.
Dua pelaku berinisial APA dan WIA ditangkap dalam operasi dini hari di wilayah Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan APA, seorang residivis narkoba yang kembali diduga mengedarkan sabu di wilayah Dukuh Jagan, Bendosari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap pergerakan pelaku.
Pada Selasa (12/11/2025) pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah APA. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 58 paket sabu dengan berat total 210,97 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, lakban dan isolasi, satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, APA mengaku telah mengedarkan sebagian sabu dengan sistem “ditanam” di titik-titik tertentu agar mudah diambil oleh pembeli. Ia juga menyebut sebagian barang telah dialirkan melalui rekannya berinisial WIA.
Penangkapan Pelaku Kedua
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada WIA. Saat diamankan, ia kedapatan membawa 4 paket sabu seberat 2,48 gram, satu ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX
Kedua pelaku mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial V, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo—mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo—menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Sukoharjo.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga memburu sumber pasokan yang berinisial V dan kini menjadi DPO,” tegas AKP Ari Widodo, Minggu (16/11).
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi penting yang membantu proses penyelidikan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Sukoharjo memastikan akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang terus mengintai. (ks01)