soloraya

Bupati Karanganyar Tanggapi Nasib 1.062 Tenaga Harian Lepas, Bentuk Tim Evaluasi THL

KS1
Senin, 10 November 2025 | 14:06 WIB
Bupati Karanganyar Tanggapi Nasib 1.062 Tenaga Harian Lepas, Bentuk Tim Evaluasi THL. (KlikSoloNews/dok hariankota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Bupati Karanganyar Rober Christanto merespon nasib 1.062 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penataan tenaga non-ASN.

Rober menjelaskan, Pemkab saat ini tengah membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan, evaluasi, dan pemetaan kebutuhan tenaga kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim ini akan menilai performa, kebutuhan posisi, dan kesesuaian regulasi BKN.

“Belum ada keputusan final. Tim baru kami bentuk dan sekarang sedang bekerja di lapangan untuk verifikasi data,” ujar Rober dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews, Minggu (9/11/2025).

Menanggapi isu penggunaan sistem outsourcing sebagai pengganti THL, Rober menegaskan bahwa hal itu belum menjadi opsi resmi. Fokus saat ini adalah evaluasi internal sebelum mengambil keputusan kebijakan kepegawaian.

“Modelnya belum ditetapkan. Belum tentu memakai sistem outsourcing. Kami masih kaji semua kemungkinan, sesuai regulasi dari BKN,” tegasnya.

Pemerintah daerah ingin memastikan keputusan yang diambil adil dan tidak merugikan tenaga THL yang telah lama bekerja serta berkontribusi pada pelayanan publik.

Setiap OPD diminta membentuk desk khusus untuk mendata THL berdasarkan bidang tugas dan masa kerja. Data ini menjadi dasar tim untuk menyusun rekomendasi kebijakan penataan pegawai non-ASN.

Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

Rober menegaskan, Pemkab Karanganyar tidak akan melakukan PHK sepihak selama proses evaluasi berlangsung. Semua keputusan akan berpedoman pada hasil evaluasi tim dan aturan dari BKN.

“Kami ingin semua transparan. Data dari OPD akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya. Tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak,” jelasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Karanganyar dalam menyeimbangkan penataan aparatur daerah dengan perlindungan tenaga kerja lokal, agar THL tetap memiliki kepastian status dan terlindungi secara hukum.

“Kami ingin memastikan semua tenaga di pemerintahan bekerja sesuai kebutuhan, punya kepastian status, dan tetap terlindungi secara hukum,” pungkas Rober.(KS01)

Tags

Terkini