soloraya

Lupa Cabut Kunci, Motor Hilang! Polisi Kartasura Bekuk Pencuri Kurang dari 24 Jam

KS1
Sabtu, 8 November 2025 | 15:01 WIB
Lupa Cabut Kunci, Motor Hilang! Polisi Kartasura Bekuk Pencuri Kurang dari 24 Jam (Kliksolonews/Dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Kelalaian sepele berujung petaka. Seorang warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, kehilangan sepeda motornya karena lupa mencabut kunci kontak saat diparkir. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku hanya dalam kurun satu hari setelah kejadian.


Pelaku berinisial LF alias Bang Pe (51), warga Kabupaten Sragen yang tinggal di Desa Ngemplak, Kartasura. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam bernomor polisi K 5276 CR, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.


Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan kasus ini berawal pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Ngemplak Bothi, Kartasura.


“Korban lupa mencabut kunci kontak saat memarkir motornya. Pelaku yang kebetulan melintas melihat motor dengan kunci masih menempel, lalu timbul niat untuk mengambilnya,” ujar AKP Tugiyo, Jumat (7/11/2025).


Pelaku kemudian membawa kabur motor ke rumah kontrakannya. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kartasura langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (3/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, LF mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa pencurian dilakukan secara spontan karena tergoda melihat kunci motor yang masih menempel.


“Setelah dicek nomor rangka dan mesin, hasilnya cocok dengan motor korban. Barang bukti langsung kami amankan bersama pelakunya,” tambah AKP Tugiyo.


Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


AKP Tugiyo mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor.


“Kelalaian kecil seperti lupa mencabut kunci kontak bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami harap masyarakat lebih waspada,” tegasnya. (KS1)

Tags

Terkini