SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang residivis pencurian asal Solo kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial ABO (25), warga Mojosongo, Jebres, Solo, ditangkap aparat Polsek Kartasura Polres Sukoharjo setelah mencuri dua laptop di sebuah rumah kos di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.
Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, MGR (21), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Keduanya ditangkap setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan dua laptop pada 28 Oktober 2025.
“Korban meninggalkan kos sekitar pukul 07.00 WIB untuk kuliah. Saat pulang pukul 12.00 WIB, pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan dua laptop miliknya, merek Acer dan HP, sudah hilang,” ungkap AKP Tugiyo, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua unit laptop hasil curian, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AD 5191 AOF yang digunakan pelaku saat beraksi.
AKP Tugiyo menambahkan, pelaku ABO merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Ia diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Surakarta pada 2021 dengan vonis satu tahun, kemudian kembali dipenjara pada 2023 dengan vonis sepuluh bulan atas kasus pencurian.
“Pelaku ABO ini sudah jadi langganan penjara. Baru saja bebas beberapa waktu lalu, tapi kembali melakukan kejahatan dengan modus yang sama,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Kartasura. Aksi pertama dilakukan di Desa Gonilan pada Mei 2025 dengan sasaran iPhone 15, kedua di Kelurahan Pucangan pada Maret 2025 mencuri handphone Samsung, dan terakhir di Ngadirejo dengan mencuri dua laptop.
“Dua pelaku ini selalu beraksi bersama. Kali ini keduanya berhasil kami tangkap bersama barang bukti hasil curian,” ujar Kapolsek.
Kini, ABO dan MGR telah ditahan di Polsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (KS1)