soloraya

Jaringan Narkoba Lintas Soloraya Terbongkar, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi di Sukoharjo

KS1
Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Soloraya. Kali ini, tiga pemuda asal Solo, Sukoharjo, dan Boyolali ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 68,3 gram dan lima butir pil ekstasi.


Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (10/10/2025) sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Jl. Krakatau, Banaran, Grogol, Sukoharjo. “Ketiganya yakni DAW (19), BR (22), dan ABP (19). Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu lintas wilayah Soloraya,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).


Dari tangan para pelaku, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat total 68,3 gram, 5 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, isolasi, dan satu kotak besi. Selain itu, juga diamankan alat hisap sabu, dua ponsel, serta satu sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut.


Hasil penyidikan mengungkapkan, DAW yang berperan sebagai pengedar utama mendapat pasokan sabu dan ekstasi dari seorang bandar berinisial FR yang kini masih buron. Ketiga tersangka bertugas memecah paket besar menjadi paket kecil dan menanamnya di sejumlah titik pengambilan di wilayah Solo Raya.


“Mereka mendapat bayaran Rp50.000 per titik yang berhasil ditanam,” terang Kompol Arfian.


Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (KS1)

Tags

Terkini