soloraya

Bupati Karanganyar Demosi Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo Dipindah Jadi Kasi Trantib Mojogedang

KS1
Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Bupati Karanganyar Demosi Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo Dipindah Jadi Kasi Trantib Mojogedang. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menjatuhkan sanksi demosi jabatan kepada Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo, yang kini dipindahkan menjadi Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Mojogedang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karanganyar yang ditandatangani pada Senin (13/10/2025).

Demosi ini sekaligus menandai penurunan eselon dari jabatan camat menjadi kepala seksi, setelah dilakukan evaluasi kinerja dan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Kecamatan Colomadu.

Pelantikan Dwi Adi Susilo dilakukan secara sederhana di Kantor Sekretariat Daerah Karanganyar, bersamaan dengan penunjukan Zulfikar Hadidh sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).

Bupati Rober menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN, terutama dalam pelayanan publik.

“ASN digaji untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Disiplin dan tanggung jawab adalah harga mati,” tegas Rober usai pelantikan, Selasa (14/10/2025), dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.

Ia menambahkan bahwa mutasi, rotasi, dan demosi merupakan bagian dari sistem pembinaan karier ASN yang dilakukan secara objektif dan berbasis kinerja lapangan.

“Kami ingin birokrasi Karanganyar semakin profesional dan cepat melayani masyarakat,” ujarnya.

Sidak Bupati: Banyak Pegawai Tak Hadir di Jam Kerja

Keputusan demosi ini berawal dari sidak Bupati Karanganyar di Kantor Kecamatan Colomadu beberapa waktu lalu.

Dalam video yang sempat beredar di media sosial, Rober terlihat datang sekitar pukul 07.30 WIB dan mendapati sebagian besar pegawai belum hadir di tempat kerja.

Dari total 17 pegawai, hanya 10 yang berada di lokasi, sementara Camat Dwi Adi Susilo tidak tampak hadir saat sidak berlangsung.

“Saya ingin memastikan laporan masyarakat tentang pelayanan lambat itu benar atau tidak. Hasilnya memang masih ada pegawai yang belum disiplin,” ungkap Rober.

Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar evaluasi kinerja menyeluruh, hingga akhirnya diputuskan demosi terhadap pimpinan kecamatan.

Sebelumnya, Bupati Rober bersama Wakil Bupati Adhe Eliana juga melakukan sidak serupa. Hasilnya, kantor Kecamatan Colomadu sempat menutup pelayanan lebih cepat dari jam kerja resmi.

“Istirahat boleh, tapi pelayanan tidak boleh berhenti sebelum waktunya,” tegas Adhe kala itu.

Pemkab Fokus Benahi Disiplin ASN dan Reformasi Birokrasi

Pascaperombakan jabatan ini, Pemkab Karanganyar kini fokus memperkuat reformasi birokrasi dan penataan ASN menjelang penyusunan APBD 2026.

Penjabat Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, menegaskan bahwa seluruh ASN akan dievaluasi berdasarkan kinerja, kehadiran, dan tanggung jawab.

“Kami ingin setiap pegawai menempati posisi sesuai kompetensinya. Tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran disiplin,” kata Zulfikar.

Ia menambahkan, pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.

“Tidak boleh ada warga datang ke kantor tapi tidak dilayani. ASN harus hadir, disiplin, dan bekerja sepenuh hati untuk masyarakat,” pungkasnya.(KS01)

Tags

Terkini