KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Aparat kepolisian Polres Karanganyar berhasil menangkap dua pria yang diduga memproduksi dan menjual minuman keras (miras) oplosan tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar Rabu (1/10/2025) malam hingga Kamis dini hari.
Dua pelaku berinisial A.S. (46) warga Jaten dan W. (47) warga Bejen, diamankan setelah polisi menemukan berbagai jenis miras oplosan di sejumlah titik rawan di Kebakkramat, Jaten, Bejen, Karangpandan, dan Tawangmangu.
Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yogatama, menjelaskan barang bukti yang disita antara lain 1 drum berisi 25 kilogram ciu, puluhan botol ciu berbagai ukuran, anggur merah dan anggur kolesom, 63 botol miras campuran tanpa label, dan beberapa miras bermerek seperti Guinness, Singaraja, Iceland, dan McD.
Selain dua peracik miras, polisi juga menjaring dua pengamen di simpang empat Desa Kemiri, Kebakkramat, yang kedapatan mabuk dan membawa obat daftar G, yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter.
AKP Supran menegaskan, kedua pelaku utama dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Ancaman hukumannya pidana kurungan minimal dua bulan, maksimal tiga bulan, serta denda mulai Rp40 juta hingga Rp50 juta,” jelasnya, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.
Sementara dua pengamen hanya diberikan pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Narkoba menekankan operasi ini akan terus digencarkan untuk menekan peredaran miras ilegal dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat.
“Kami ingin situasi Karanganyar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Supran Yogatama. (KS01)